By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Izin Usaha Dicabut, Toba Pulp Buka-Bukaan Dampak Bisnis
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Izin Usaha Dicabut, Toba Pulp Buka-Bukaan Dampak Bisnis

By Redaksi Published 21 Januari 2026
Share
2 Min Read
Kantor PT Toba Pulp Lestari
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan terkait dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hal itu sehubungan dengan pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Manajemen menyampaikan, hingga saat ini Toba Pulp Lestari menegaskan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin PBPH yang dimiliki.

Perseroan saat ini tengah melakukan klarifikasi serta koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.

Manajemen juga menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan saat ini masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Ditegaskan bawah seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan operasional industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri.

“Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku serta kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/1/2026) dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara dari sisi operasional, pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi mempengaruhi aktivitas pemanenan kayu sebagai sumber utama bahan baku industri.

Sedangkan dari aspek hukum, Perseroan belum dapat menarik kesimpulan definitif terkait dampak hukum karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis dari Pemerintah.

Adapun dari sisi keuangan, manajemen menyebut, gangguan pasokan bahan baku maupun penghentian kegiatan operasional berpotensi berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga mengungkapkan bahwa apabila terjadi penghentian kegiatan usaha, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi lanjutan terhadap tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas Perseroan.

“Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah,” tutupnya. (fsd/fsd/red)

Redaksi 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Nusron Cabut HGU Milik Sugar Group Companies di Lampung Seluas 85.244 H
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Nusron Cabut HGU Milik Sugar Group Companies di Lampung Seluas 85.244 H

21 Januari 2026
Nasional

Prancis Minta NATO Latihan Militer di Greenland

21 Januari 2026
Nasional

AirNav Tegaskan ATC Tak Arahkan ATR 42-500 ke Gunung

21 Januari 2026
Nasional

911 WNI di Kamboja Serbu KBRI Karena Sindikat Bubar

19 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?