By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Izin Praktik Konsultan Pajak Terjerat OTT KPK,  DJP Dukung Untuk Dicabut
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Izin Praktik Konsultan Pajak Terjerat OTT KPK,  DJP Dukung Untuk Dicabut

By Redaksi Published 11 Januari 2026
Share
4 Min Read
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK telah membongkar praktik suap di kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus itu.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka telah mendapatkan sanksi. Ketiganya diberhentikan sementara.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

dikatakan lebih lanjut oleh Rosmauli, DJP terus berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas pegawai yang terlibat. DJP akan memberi sanksi maksimal jika terbukti bersalah.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucap Rosmauli.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Rosmauli menyebut DJP akan terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/6).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar. Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.

Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

KPK lalu menangkap sejumlah orang saat sedang bagi-bagi uang jatah suap dari PT WP. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu lalu menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

Tersangka penerima suap/gratifikasi, Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,

Tersangka pemberi, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
dan Edy Yulianto (EY), Staf PT WP. (tsy/ygs/red)

Redaksi 11 Januari 2026 11 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Peran Gus Yaqut dan Gus Alex Dalam Korupsi Kuota Haji 2024
Next Article Demo Anti-Pemerintah di Iran Kian Panas, Donald Trump Buka Suara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Danantara Segera Bangun Ratusan Huntara Korban Bencana Sumbar

11 Januari 2026
Nasional

Demo Anti-Pemerintah di Iran Kian Panas, Donald Trump Buka Suara

11 Januari 2026
Nasional

Pohon – Pohon Hutan Gunung Ciremai Terus Dijarah

11 Januari 2026
Nasional

Respon Google Usai Dikaitkan Dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem

11 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?