KAMPAR, Juangsumatera.com – Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra sampai saat ini belum tersangka, walaupun sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Senin siang (8/9/2025) membenarkan bahwa Irwan Saputra masih belum jadi tersangka.
“Belum tersangka dan pencekalan belum juga, rencana untuk tersangka kepada Irwan Saputra sudah ada. Kapan waktu nya belum bisa saya jawab,” terang Kasi Intel Kejari Kampar.
Untuk diketahui, dalam kasus penyaluran KUR pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.
Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang.
Sebelum nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at (8/8/2025) membenarkan bahwa Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir.
“Betul, untuk langkah selanjutnya akan kita laporkan dan petunjuk pimpinan,” katanya dengan singkat. (tim)


