DENPASAR, Juangsumatera.com – Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI), Rifaldo Aquino Pontoh, buron Interpol. Rifaldo merupakan buron yang dicari terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan penangkapan dilakukan olah tim gabungan personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari detiknews.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kombes Ricky, Rifaldo Aquino merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Ia memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelas dia.
Penangkapan Rifaldo juga tidak terlepas dari kerja sama Divhubinter Polri dengan Interpol. Sebelumnya, pada Jumat (20/2) NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.
Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali. Informasi tersebut ditindak lanjuti dan tim bergerak cepat ke Bali dan menangkap tersangka. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (mea/dhn/red)


