By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Inggris Tangkap 425 Orang, Terkait Aksi Dukung Palestine Action
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Inggris Tangkap 425 Orang, Terkait Aksi Dukung Palestine Action

By Redaksi Published 7 September 2025
Share
3 Min Read
Seorang lansia ditangkap oleh Polisi Inggris disaat demo dukung Palestina
SHARE

LONDON, Juangsumatera.com – Kepolisian Inggris menangkap lebih dari 400 orang terhadap massa yang melakukan demo mendukung kelompok Palestine Action, kelompok yang telah dilarang berdasarkan undang-undang terorisme Inggris.

Ratusan orang itu ditangkap saat berdemo di depan Parlemen Inggris.
Dilansir AFP Minggu (7/9/2025) dan dikutip dari detiknews, beberapa demonstran di depan Parlemen Inggris membawa poster dukungan terhadap kelompok Palestine Action tersebut. Salah satu poster itu bertuliskan, “Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action.”

Kepolisian Metropolitan London (Met) telah memperingatkan masyarakat bahwa mereka tidak akan ragu untuk menangkap siapa pun yang secara eksplisit menyatakan dukungan untuk kelompok tersebut.

Polisi menyebut mereka telah menangkap lebih dari 425 orang terkait dengan protes tersebut. Ratusan orang itu ditangkap pada Sabtu malam karena disebut mendukung organisasi terlarang. “Mayoritas penangkapan ini dilakukan karena mendukung organisasi terlarang,” kata kepolisian.

Seorang warga, Polly Smith (74) yang merupakan pensiunan, mengatakan mereka yang hadir dalam demonstrasi tersebut bukanlah teroris. Ia meminta agar larangan tersebut harus dicabut.

Warga lainnya, Nigel (62), seorang CEO perusahaan daur ulang, mengatakan larangan yang diberlakukan pemerintah pada bulan Juli sama sekali tidak pantas.

“Mereka seharusnya menghabiskan lebih banyak waktu untuk menghentikan genosida, daripada mencoba menghentikan para pengunjuk rasa,” kata Nigel kepada AFP sebelum ditangkap ketika para pengunjuk rasa meneriakkan “Malu pada kalian!” kepada polisi.

Adapun bentrokan pecah antara petugas dan demonstran yang mencoba mencegah penangkapan. “Lebih dari 25 orang ditangkap atas tuduhan penyerangan terhadap petugas polisi dan pelanggaran ketertiban umum lainnya”, kata Kepolisian Metropolitan London.

Sementara itu, Wakil Asisten Komisaris Claire Smart mengatakan, para petugas telah menjadi sasaran pelecehan yang tidak dapat ditoleransi, termasuk dipukul, ditendang, dan diludahi.

“Peran kami dalam konteks protes tetap untuk menegakkan hukum, dan untuk memastikan mereka yang menggunakan hak mereka untuk berunjuk rasa dapat melakukannya dengan aman,” katanya.

Larangan Palestine Action
Diketahui, Palestine Action dilarang berdasarkan Undang-Undang Terorisme Inggris tahun 2000 setelah terjadinya aksi vandalisme, termasuk di pangkalan Angkatan Udara Kerajaan Inggris, yang menyebabkan kerugian sekitar £7 juta ($10 juta).

Para kritikus, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok kampanye seperti Amnesty International dan Greenpeace, mengecam larangan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berbicara.

Lebih dari 800 orang telah ditangkap sebelum demonstrasi hari Sabtu kemarin. Sebanyak 138 orang didakwa mendukung atau mendorong dukungan untuk organisasi terlarang.

Sebagian besar terancam hukuman enam bulan penjara jika terbukti bersalah, tetapi penyelenggara demonstrasi dapat dijatuhi hukuman hingga 14 tahun jika terbukti bersalah. (yld/knv/red)

Redaksi 7 September 2025 7 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Respons Kejagung, Klaim Hotman Soal Nadiem Tak Terima Aliran Uang
Next Article Gedung Pencakar Langit di Gaza Kembali Diserang Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?