KAMPAR, Juangsumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sangat mendukung dan komitmen terhadap percepatan pembangunan jalan Tol ruas Pekanbaru – Rengat Seksi junction Pekanbaru – Bypas Pekanbaru sepanjang 30,57 Km yang berada di beberapa wilayah Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH saat mengikuti rapat koordinasi terhadap percepatan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Trans Sumatera yang diadakan di aula rapat gedung Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin (28/10/2024).
Pengerjaan jalan Tol tersebut yang sebagian berada di daerah Kampar, tepatnya Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dan Desa Rimbo Panjang, Desa Kualu dan Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dengan total seluas 159,92 ha dari total luas 781.472 hektar lahan yang terkena oleh Jalan tol seksi Pekanbaru – Rengat, terang Hambali.
Dari luas 159,92 hektar lahan yang akan diganti rugi terdapat sebanyak 204 bidang tanah yang secepatnya akan diganti rugi oleh pihak pemerintah. Untuk itu Kabupaten Kampar sangat mendukung percepatan pembayaran terhadap lahan masyarakat yang terkena pembangunan Jalan tol Ruas Pekanbaru Rengat Seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru, sehingga Proses percepatan pembangunan dapat dilanjutkan lagi.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hambali, Pemkab Kampar sangat mendukung terhadap keputusan yang telah kita ambil pada Rakor ini, tentunya keputusan ini untuk dapat segera di Realisasikan, dan masyarakat sudah menunggu, artinya makin cepat makin baik.
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi dalam arahannya menyatakan, bahwa jalan tol ini merupakan kebutuhan yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat. Seksi Tol Pekanbaru-Rengat segera dapat kita lanjutkan, berbagai kendala dihadapi terutama terkait dengan pembebasan lahan, maka dengan pertemuan ini kita telah mendapatkan solusi dan segera kita Laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk jalan Tol ruas Pekanbaru-Rengat ini terdapat 781.472 hektar yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk tahap awal kita akan mulai dari Seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru yang mengenai beberapa wilayah di Kabupaten Kampar yakni Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung dengan luas lahan seluas 159,82 hektar.
Diterangkan nya lebih lanjut, sesuai dengan proses dan prosedur yang telah dilalui serta peraturan dan perundang-undangan yakni penetapan dan pelepasan kawasan hutan oleh kementerian LHK RI serta penetapan areal kawasan pada rapat percepatan progres pengerjaan seksi Pekanbaru dan Bypass pekanbaru dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia meminta agar penyelesaian penguasaan eks kawasan hutan agar dipercepat ganti rugi dengan pelepasan hak yang sesuai dengan aturan dan perundang – undangan. Kita harapkan dengan pertemuan ini telah dapat kita carikan solusi dan cari jalan keluar, sehingga progres pembangunan jalan tol dapat kita lanjutkan
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH. menyatakan, perlu komitmen kita bersama, semua kita harus berperan bagaimana hambatan dan halangan dapat kita selesaikan.
“Proses – proses sudah kita laksanakan dalam proses yang telah dilalui dan dilaksanakan, baik sudah clear maupun yang sedang di proses, maka disinilah peran kita semua mulai dari RT, Lurah, Kepala Desa, Camat, Bupati dan Gubernur Riau, kami Kajati Riau siap melakukan pendampingan terkait proses proses ini ” kata Akmal Abbas.
Diakhir pertemuan Pj Bupati Kampar dan seluruh tim yang hadir pada Rakor percepatan pembangunan jalan tol Seksi Pekanbaru-Rengat menandatangani berita acara terkait dengan percepatan pembangunan jalan tol seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru. (prot/tim)