JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, keterangan yang disampaikan penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto adalah pengalaman yang dialami mereka, bukan opini atau penilaian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan hakim anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa keterangan saksi dari penyelidik dan penyidik KPK telah diuji melalui pertanyaan – pertanyaan dari penasehat hukum, di mana para saksi tersebut memberikan keterangan tentang hal-hal yang mereka alami, lihat, dan dengar sendiri, bukan memberikan opini atau penilaian hukum, kata Sunoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
“Sehingga keterangan mereka tetap dapat dipergunakan sepanjang terhadap yang dialami, dilihat dan didengar sendiri,” terang Sunoto.
Sebelumnya, jaksa KPK dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone. Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK. Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai, jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. (red)


