By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Gugatan Untuk Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak MK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Gugatan Untuk Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak MK

By Redaksi Published 28 November 2025
Share
3 Min Read
Gedung MK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang intinya meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik (Parpol) dibatasi. MK menilai alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 seperti dilihat Jumat (28/11/2025) dikutip dari detiknews.

Pemohon dalam perkara ini ialah Imran Mahfudi. Dalam gugatannya, Imran meminta agar MK, Menyatakan frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART’.

Menyatakan frasa ‘tidak tercapai’ dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak tercapai termasuk jika Mahkamah Partai tidak melakukan penyelesaian perselisihan’.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan dalil pemohon yang meminta pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat. Putusan itu sendiri terkait dengan UU Advokat.

“Dalam hal ini, norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam proses pengisian kepengurusan partai politik,” ujar MK.

MK mengatakan, ogika yang digunakan pemohon dalam permohonannya tidak tepat. Sebab, pemohon menggunakan pertimbangan dalam putusan terkait UU Advokat dengan UU Partai Politik.

“Dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar MK.

Dalil pemohon yang kedua tidak jelas. MK menyatakan prinsip dalam pasal 22 UU Partai Politik yang mengatur pemilihan pimpinan partai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU 2/2008 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar MK. (haf/imk/red)

Redaksi 28 November 2025 28 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 21 Orang Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumbar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK : Kasus Korupsi ASDP Berawal Dari Laporan Auditor BPKP

27 November 2025
Hukrim

Ronny Granito Saing Hadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Wanprestasi

27 November 2025
Hukrim

Kerry Adrianto Bantah Riza Chalid Terlibat Korupsi Minyak Mentah

25 November 2025
Hukrim

Kejagung Geledah 8 Lokasi di Kasus Pajak

25 November 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?