JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengaku menunggu keputusan hak angket dan panitia khusus (pansus) yang diusulkan DPRD Pati, untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Adapun usulan pemakzulan ini mencuat sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satunya lantaran Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
“Kami menunggu saja nanti apa dari putusan dari hak angket tersebut. Karena harus dibikin lebih jauh bagaimana perkembangannya,” kata Bahtra saat dihubungi, Rabu (13/8/2025) dikutip dari
KOMPAS.com.
Bahtra menuturkan, Bupati Sudewo bakal memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ketika hak angket dan pansus dibuat. Tujuannya untuk membuat kronologi kasus terang-benderang.
Ia pun mengingatkan, jika Sudewo dinyatakan tidak bersalah setelah klarifikasi, maka DPRD harus menyatakan tidak bersalah dan pemakzulan tidak dilakukan.
“Nanti kan di sana ada momen klarifikasi, di sanalah nanti beliau pasti akan menyampaikan itu. Nah, kalau dinyatakan misalnya dia tidak bersalah ya harus dinyatakan tidak bersalah,” ucap Bahtra.
“Terus kemudian kalau ada misalnya temuan bahwa beliau melakukan pelanggaran. Nah, tentu harus akan nanti kita lihat rekomendasi pansusnya seperti apa,” imbuh dia.
Lebih lanjut Bahtra berujar, pihaknya sejatinya sudah memberikan teguran kepada Sudewo. Teguran itu lantas dilaksanakan oleh Sudewo, yakni membatalkan kenaikan pajak sebesar 250 persen tersebut.
“Untuk meminta maaf ke publik terkait soal apa yang beliau sampaikan soal pernyataannya. Terus kemudian beliau juga sudah membatalkan soal kenaikan pajak itu yang 250 persen itu,” jelas Bahtra. (red)


