By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Tahanan KPK Diminta Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Tahanan KPK Diminta Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari

By Redaksi Published 2 September 2024
Share
3 Min Read
Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto,
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Elviyanto mengaku diminta uang rokok sebesar Rp 200-300 ribu/hari oleh petugas Rutan KPK.

“Apakah Saudara selain yang menyetorkan uang yang Rp 5 juta per bulan itu, apakah Saudara juga diminta uang yang sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024) dikutip dari detiknews.

“Yang bapak tanyakan waktu saya jadi koordinator atau enggak?” timpal Elviyanto “Sebelum ataupun menjadi koordinator,” kata jaksa.

“Kalau sebelum itu ya biasanya tahanan itu suka, diminta uang rokok, udah biasa,” jawab Elviyanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. BAP itu menerangkan ada permintaan oleh petugas Rutan ke Elviyanto sebesar Rp 200-300 ribu per hari.

“Iya, ini di BAP nomor 10 ya, saya bacakan aja, kalau lupa Saudara ya, ‘selain itu saya juga sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu’. Ini uang apalagi ini?” tanya jaksa.

“Waktu saya jadi koordinator setiap hari,” jawab Elviyanto. Ia juga mengatakan terdakwa yang sering meminta uang harian itu adalah Mahdi Aris dan Suharlan. Dia menuturkan setiap petugas Rutan mau pulang harus diberi uang.

“Beberapa di antara yang sering meminta uang kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan, pernah demikian?” tanya jaksa.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa. (mib/lir/tim)

Redaksi 2 September 2024 2 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kasus Indofarma Sedang Diusut Kejagung
Next Article Habiburrahman : Pemekaran Wilayah Untuk Memajukan Daerah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?