By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Penyidik ke KPK : Lawan Vonis Hasto dan Temukan Harun Masiku
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Penyidik ke KPK : Lawan Vonis Hasto dan Temukan Harun Masiku

By Redaksi Published 27 Juli 2025
Share
5 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Mantan penyidik KPK Rizka Anungnata menjelaskan peran Hasto dalam menggagalkan kasus Harun Masiku telah dilakukan sejak tahapan penyelidikan.

Rizka merupakan salah satu penyidik KPK yang terlibat menangani kasus Harun Masiku saat masih di tahap penyelidikan. Karirnya di KPK selesai setelah ia menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri.

Diterangkan Rizka, dalam fakta di persidangan terungkap peran aktif Hasto dalam menggagalkan pencarian Harun Masiku yang saat itu kasusnya masih tahap penyelidikan. Dia juga menyebut dalam proses penyelidikan, penyelidik KPK telah mengumpulkan alat bukti.

“Jadi ketika dalam proses lidik (penyelidikan) dia sudah berupaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh kabur HM, itu merupakan rangkaian awal dari merintangi penyidikan tersangka HM,” kata Rizka saat dihubungi, Minggu (27/7/2025) dikutip dari detiknews.

Rizka menjelaskan, ada tiga klasul yang menjadi acuan dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Klausul pertama itu berkaitan dengan mencegah yaitu yang seharusnya ada kemudian dicegah menjadi tidak ada.

Klasul kedua, yaitu merintangi atau diartikan dengan dari yang ada kemudian di rintangi prosesnya. Sementara klasul ketiga yaitu menggagalkan proses atau dari ada namun prosesnya gagal atau bebas atau lepas baik itu penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Perbuatan Hasto yang meminta merendam ponsel hingga menyuruh Harun melarikan diri telah masuk ke dalam tiga klausul di Pasal 21 UU Tipikor, terangnya.

“Kalau perbuatan HK di awal proses penyidikan HM ini tidak bisa disebut perbuatan melawan hukumnya, lalu proses dia menyuruh HM merendam HP, menghilangkan HP, dan menyuruh HM melarikan diri itu apa namanya? Perbuatan boleh-boleh saja?” tutur Rizka.

“Klausul mencegah, merintangi, menggagalkan itu bukan untuk perkara HK, tapi untuk perkara HM yang dilakukan HK,” sambungnya.

Rizka mengatakan, KPK harus tetap melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku meski Hasto telah divonis. Penangkapan Harun, kata Rizka, nantinya akan memperjelas peran Hasto dalam melakukan perintangan penyidikan.

“Saran saya ke KPK, baiknya diusut semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, terutama harus menemukan HM. Dari HM nanti bisa mengembang lagi ke perkara-perkara yang dugaan nya lebih besar. Karena HM ini kenapa sih di bela-belain banget supaya nggak bisa diproses penyidikan?” papar Rizka.

Dihubungi terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga mengusulkan KPK tidak ragu mengajukan banding melawan vonis 3,5 tahun Hasto. Yudi menilai KPK harus melawan putusan tingkat pertama yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

“Khusus untuk OJ (obstruction of justice), KPK harus banding,” jelas Yudi.
Pasal 21 UU Tipikor bisa dikenakan kepada pihak yang mengganggu proses perkara di tahap penyelidikan yang akan naik ke tingkat penyidikan, terangnya.

“Di mana dimaknai bahwa setiap ada upaya menghalangi suatu proses penegakan hukum naik ke penyidikan maka itu bisa di kategorikan OJ. Bukan sekadar saat proses penyidikan, tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti, bahkan di KPK ketika naik penyidikan sudah ada nama tersangka,” papar Yudi.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020. (ygs/yld/red)

Redaksi 27 Juli 2025 27 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Usai Panen Kecaman, Israel Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Next Article MAKI : Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?