By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Ketua KPK Firli Bahuri, 7 Bulan Tersangka Tanpa Ditahan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Ketua KPK Firli Bahuri, 7 Bulan Tersangka Tanpa Ditahan

By Redaksi Published 6 Juli 2024
Share
2 Min Read
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Sudah lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 22 November 2023, mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih menghirup udara bebas hingga saat ini.

Penanganan kasus oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri masih belum ada perkembangan berarti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beralasan pihaknya tidak ingin mencicil kasus dengan tersangka yang sama. Firli, selaku purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini diselidiki atas tiga kasus.
Yakni, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan pencucian uang, dan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 (UU KPK) agak belakang, kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

Tim penyidik telah membatasi ruang gerak Firli dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk bisa melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Semuanya perlu koordinasi. Hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pasal yang pertama maupun Pasal yang kedua,” kata Karyoto. (ryn/arh/tim)

Redaksi 6 Juli 2024 6 Juli 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pasukan Asing Tak Akan Diizinkan Tinggal di Gaza Oleh Hamas
Next Article Negara Arab Sepakat Boikot Perusahaan Terkait Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

5 Orang Warga Muara Mahat Baru Dilaporkan ke Polres Kampar

30 Juni 2025
Hukrim

KPK Kembali Menangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi

30 Juni 2025
Hukrim

5 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Terkait OTT di Sumut

28 Juni 2025
Hukrim

KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta, OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?