KAMPAR, Juangsumatera.com – Terkait laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar sampai saat ini masih proses.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu pagi (21/5/2025). Pihak Kejari Kampar merespon dengan baik laporan kami.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kami buat laporan atas temuan dari BPK RI perwakilan Riau di Disdikpora Kampar. Temuan tersebut pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau ada temuan di Disdikpora Kabupaten Kampar pada anggaran 2022 dan 2023.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, temuan tersebut sebesar Rp. 532.368.000 tahun 2023 terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Untuk tahun 2022, juga ada temuan BPK di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD.
Kata Daulat Panjaitan, kerugian negara nya lumayan sebesar 500 juta lebih, oleh sebab itulah kami membuat laporan di Kejari Kampar. (tim)