By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dua Bos Sritex Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 1,35 T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dua Bos Sritex Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 1,35 T

By Redaksi Published 6 Januari 2026
Share
5 Min Read
Bos Sritex disaat sidang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Keduanya menyampaikan keberatannya atas dakwaan ini.

Adapun dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada 22 Desember 2025 lalu. Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor.

Jaksa pun menjelaskan asal-usul dari nilai kerugian tersebut. Asalnya yakni dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pelat merah. Penyalahgunaan ini ada dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja sejak 2019 sampai 2020. Kedua terdakwa disebut memiliki peran strategis dengan mentransfer dan membelanjakan uang yang diduga hasil tindak pidana.

Demi mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex seolah-olah sehat dan layak menerima fasilitas kredit modal kerja.

Rekayasa laporan keuangan itu lantas membuahkan hasil. PT Sritex disebut berhasil mencairkan uang ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah.

Namun, dana hasil pencairan itu tak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya. Dana itu digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak 2017.

“Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” kata jaksa.

Selain disebut memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Akibatnya pembayaran utang ke kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

Terdakwa Ajukan Keberatan
Iwan Setiawan Lukminto kemudian menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan JPU prematur karena tak memuat jumlah kerugian negara.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan MK,” kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026) dikutip dari detiknews.

Ia mengatakan, dakwaan 306 lembar halaman itu menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian di bank pelat merah di Jateng Rp 502 miliar, bank di Jawa Barat Rp 671 miliar, bank di DKI sebesar Rp 100 miliar. Padahal, kata dia, dalam perjalanan kredit tersebut, PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran.

“Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, untuk bank pelat merah di Jateng, terdakwa menyebut telah melunasi 53 invoice dengan total nilai lebih dari Rp 1,3 triliun sebelum akhirnya mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.

Hal serupa juga disampaikan terkait kredit di bank di Jawa Barat dan bank di DKI. Terdakwa menyebut sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi, sebelum pandemi menyebabkan gangguan serius terhadap arus kas perusahaan.

“Adanya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak,” tuturnya.

Ia menyinggung dampak kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku akibat lockdown, hingga penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina. Kondisi itu, menurutnya, membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021.

Ia mengatakan, keuangan perusahaan hanya dapat sebatas menyelesaikan operasional gaji karyawan dan pekerja PT Sritex. Selain itu, ia menyebut PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022.

Karena itu, terdakwa menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK. “Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya. (rdp/dhn/red)

Redaksi 6 Januari 2026 6 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Purbaya Pastikan APBN Tahun 2026 Tetap Berjalan
Next Article KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Perusahaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Didesak Satgas PKH Bayar Denda

8 Januari 2026
Hukrim

Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditahan Terkait Korupsi

8 Januari 2026
Hukrim

Doktif Desak Penahanan Richard Lee

7 Januari 2026
Hukrim

Bareskrim Sita Uang dan Aset Rp 37,6 M Dari Sindikat Judol

7 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?