By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

By Redaksi Published 21 Mei 2025
Share
1 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto periode 2014-2023 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Betul ditangkap,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” jelasnya.
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman
(Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi. (tfq/ugo/red)

Redaksi 21 Mei 2025 21 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dugaan Korupsi Disdikpora Kampar 500 Juta Masih Proses di Kejari Kampar
Next Article Netanyahu Diancam Tiga Negara Sekutu Barat Berbalik Serang Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sabu 3 Kg Disimpan di Beha Oleh Jaringan Malaysia

21 Mei 2025
Hukrim

Dugaan Korupsi Disdikpora Kampar 500 Juta Masih Proses di Kejari Kampar

21 Mei 2025
Hukrim

Kantor Kemnaker Digeledah KPK

20 Mei 2025
Hukrim

Polda Riau Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp 46 M

19 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?