By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Diduga PKS Anderson Unedo Membuang Limbah ke Sungai Sikotuk
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Diduga PKS Anderson Unedo Membuang Limbah ke Sungai Sikotuk

By Redaksi Published 4 April 2024
Share
2 Min Read
Ketua ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – ICCI Kabupaten Kampar Meminta Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak tegas atas kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anderson Unedo, hal tersebut disampaikan oleh Ketua ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, bahwa UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dari hasil investigasi team ICCI Tapung tertanggal, 29 maret 2024. yang mana PKS PT Anderson Unedo di duga membuang limbah melalui aliran parit yang ada di areal pabrik tembus ke sungai Sikotuk.

Team ICCI Tapung juga menemukan adanya air pipa paralon yang berasal dari kolam limbah mengarah ke sungai Sikotuk dan juga kolam Limbah pabrik Pabrik Kelapa Sawit PT. Anderson Unedo, tidak kedap air seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ungkapnya

Dengan kejadian tersebut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Sahat Maruli Siregar.

DPD ICCI Kampar .sudah melayangkan surat somasi kepada PKS PT Anderson Unedo tertanggal 1 April 2024. Terang nya, (Tim)

Redaksi 4 April 2024 4 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Bupati Kampar Pimpin Raker Evaluasi Kinerja Pj Kades
Next Article HUT Ke 8 Sumaterapos Grup, Gelar Buka Bersama Anak Panti Asuhan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?