KAMPAR Juangsumatera.com – ICCI Kabupaten Kampar Meminta Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak tegas atas kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anderson Unedo, hal tersebut disampaikan oleh Ketua ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, bahwa UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dari hasil investigasi team ICCI Tapung tertanggal, 29 maret 2024. yang mana PKS PT Anderson Unedo di duga membuang limbah melalui aliran parit yang ada di areal pabrik tembus ke sungai Sikotuk.
Team ICCI Tapung juga menemukan adanya air pipa paralon yang berasal dari kolam limbah mengarah ke sungai Sikotuk dan juga kolam Limbah pabrik Pabrik Kelapa Sawit PT. Anderson Unedo, tidak kedap air seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ungkapnya
Dengan kejadian tersebut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Sahat Maruli Siregar.
DPD ICCI Kampar .sudah melayangkan surat somasi kepada PKS PT Anderson Unedo tertanggal 1 April 2024. Terang nya, (Tim)