KAMPAR Juangsumatera.com – Terkait kasus tanah kas desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang sekarang ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Ada fakta yang mengejutkan dalam kasus tersebut.
Tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar telah diterbitkan SKT nya oleh Desa Indra Sakti atas nama perorangan.
Para nya lagi, ada 2 sertifikat tanah telah terbit diatas tanah kas Desa Indra Sakti.
Info yang beredar, 2 sertifikat tanah yang bermasalah tersebut sekarang ini menjadi anggunan disalah satu bank untuk mendapatkan kredit oleh pemilik 2 sertifikat.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Jusngsumatera.com, Jum,at pagi (26/4/2024) mengungkapkan, di tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diduga ada 2 surat telah sertifikat dilahan tersebut.
“Diduga telah terbit 2 Sertifikat tanah milik pribadi diatas tanah kas Desa Indra Sakti. Info yang beredar, 2 sertifikat tanah tersebut berada disalah satu Bank karena jadi anggunan untuk kredit,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung seluas 39 hektar yang sekarang dalam diproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sudah masuk tahap penyidikan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihak Kejari Kampar, mulai dari masyarakat, Ketua RT, RW, Perangkat Desa Indra Sakti, Kades, Sekcam, Camat dan Kepala Dinas juga ikut diperiksa. (Tim)