By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dengan Adanya Perdamaian, Gugatan Praperadilan di PN Bangkinang Dicabut
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dengan Adanya Perdamaian, Gugatan Praperadilan di PN Bangkinang Dicabut

By Redaksi Published 9 September 2025
Share
1 Min Read
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Sidang kedua Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang antara Dian Cs dengan pihak Polres Kampar berakhir damai, Selasa siang (9/9/2025).

Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Andy Narto Siltor, SH,MH, panitera pengganti Kholijah, SH dan dihadiri oleh penasehat hukum pemohon Praperadilan Sahat Maruli Siregar, SH, MH dan tim dari pihak Bidang hukum Polres Kampar.

Dengan adanya pencabutan Praperadilan ini dikarenakan ada nya mufakat damai yang telah disepakati oleh pelapor dan terlapor yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2025.

Penasehat hukum Dian Cs, Sahat Maruli Siregar, SH, MH kepada Juangsumatera.com di Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan, bahwa sesungguh nya kepastian hukum dan keadilan ialah adanya mufakat damai para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Maka dengan adanya perdamaian yang dimaksud diatas, Sahat Maruli Siregar meminta dan memohon kepada bapak Kapolres Kampar untuk segera di restorative justice kan.

Sahat Maruli Siregar juga meminta ke 5 tahanan atas nama, Dian Wahyudi, Wira Kesuma, Suheriono, Sudiro dan Eka agar dikeluarkan dari tahanan dengan adanya perdamaian tersebut. (tim)

Redaksi 9 September 2025 9 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kim Jong Un Hadiri Uji Coba Mesin Rudal Balistik Antar Benua
Next Article Kapal Rombongan Greta Thunberg Diserang Drone Saat Bawa Bantuan Gaza
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?