By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: De Jure : Kejagung Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

De Jure : Kejagung Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina

By Redaksi Published 13 Oktober 2025
Share
3 Min Read
Silfester Matutina tak kunjung di eksekusi Kejagung
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Democratic Judicial Reform (De Jure) mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi terpidana kasus terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai Kejagung tak benar-benar serius mengeksekusi Silfester yang telah divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi.

“Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Reza menyesalkan dalih Kejagung yang mengaku tidak bisa menemukan Silfester. Padahal, yang bersangkutan bebas dan muncul di berbagai media massa. Menurut dia, sikap Kejaksaan menimbulkan pertanyaan masyarakat soal dugaan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Reza menilai kasus Silfester merupakan bukti keluasan kewenangan Kejaksaan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Lebih jauh lagi, Kejaksaan, kata dia, terkesan memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal,” kata dia.

Reza mengaku tidak melihat ada perubahan signifikan dalam rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan.

Oleh karenanya, dia mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi atas vonis terhadap Silfester. Reza juga meminta Komisi Kejaksaan melakukan tugasnya dengan mengawasi proses tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius,” kata dia.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 atas dugaan fitnah dengan menyebut JK menggunakan isu sara saat memenangkan Anies Baswedan di Pilkada 2017. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. (thr/isn/red)

Redaksi 13 Oktober 2025 13 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pemimpin Dunia Akan Kumpul di Mesir Bahas Perdamaian Gaza
Next Article Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Hitung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Prabowo Pantau Uji Tembak Torpedo Kapal Selam

31 Oktober 2025
Nasional

Inggris Sumbang Rp 77,2 M Bersihkan Ranjau di Gaza

31 Oktober 2025
Nasional

Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR Dari Hasil Putusan MKD

30 Oktober 2025
Nasional

20 Orang Tewas di Haiti Karena Banjir Dipicu Badai Melissa

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?