By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M

By Redaksi Published 13 Februari 2026
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi Pengadilan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pihak swasta Yora Lovita menceritakan, ada dua orang mengaku sebagai penyidik KPK meminta Rp 10 miliar dari terdakwa untuk menutup kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Hal ini Yora ceritakan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk 8 terdakwa, termasuk Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yora.

“Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Betul itu keterangan saksi?” tanya jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Yora meluruskan, dia yang pertama menghubungi Memey yang saat itu menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemenaker. Saat itu,

Yora sudah mengenal orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, bernama Bayu Sigit. Atas arahan Sigit, Yora menghubungi Memey untuk menyampaikan tawaran bantuan agar Gatot tidak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan izin TKA.

Komunikasi ini terjalin pada Februari 2025, kasus pemerasan RPTKA masih di tahap penyelidikan. Yora baru satu tahun mengenal Sigit. Untuk meyakinkan Memey, Yora pernah menemuinya dan menunjukkan surat panggilan kepada Gatot yang dikirim oleh Sigit.

Meski sudah melihat surat panggilan itu, Memey belum yakin akan identitas Sigit. Tapi, dia tetap memberitahu Gatot terkait penyampaian dari Yora. Sebelum menindaklanjuti soal tawaran bantuan dari penyidik KPK ini, Memey pernah menemui Sigit di Cilandak.

Yora ikut hadir dalam pertemuan ini. Pada pertemuan itu, Sigit memperlihatkan sebuah lencana berlogo KPK yang membuat Memey percaya. Tak hanya logo, Sigit juga menunjukkan rekaman CCTV hingga saat dia bersidang. Setelah memastikan status Sigit, Memey merencanakan pertemuan selanjutnya.

“Atas saksi yang menjembatani maksud dan tujuan saudara terdakwa Gatot itu akhirnya terealisasi tidak pertemuan antara orang yang mengaku sebagai petugas KPK dengan saudara Gatot yang meminta dibantu?” cecar jaksa.

Yora yang diketahui berteman dengan Ida Fauziyah, eks Menaker, menjelaskan, pertemuan itu terjadi tidak lama setelah Memey menyampaikan pesan dari penyidik KPK. (red)

Redaksi 13 Februari 2026 13 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Anak Buron Riza Chalid Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Minyak Mentah
Next Article Bupati Kampar Pimpin Apel Gerakan Indonesia ASRI 
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas Untuk Negara

14 Februari 2026
Hukrim

Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

14 Februari 2026
Hukrim

Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Anak Riza Chalid Akhirnya Buka Suara

14 Februari 2026
Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

13 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?