KAMPAR, Juangsumatera.com – Camat Tapung Kabupaten Kampar Sofiandi diduga tidak akan lepas dari jeratan hukum dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Kasus tersebut sudah 1 orang tersangka nya, yakni mantan Kades Indra Sakti, Misdi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com di Bangkinang Kota, Senin (16/6/2025).
“Sofiandi agak susah lolos dari hukum dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti 40 hektar. Tanah milik Desa/Negara yang seharus nya dijaga oleh Kades dan Camat dari mafia tanah agar tidak hilang, malah sebaliknya Misdi selaku Kades Indra Sakti dan Sofiandi selaku Camat diduga ikut terlibat dalam proses terbitnya SKT tanah kas Desa untuk perorangan,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, celakanya tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar habis diterbitkan SKT nya untuk sekelompok orang.
Menurut Daulat Panjaitan, Negara dirugikan dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti, karena tanah milik Desa/Negara berubah hak milik menjadi hak milik pribadi dan sekelompok orang.
Tidak mungkin hanya Misdi seorang mempertanggung jawabkan secara hukum. Camat Tapung Sofiandi diduga terlibat dalam proses terbitnya SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar, terang nya.
Mudah – mudah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar bisa lebih profesional untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti, seru Daulat Panjaitan. (tim)