By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Camat Tapung Tak Akan Lepas Dari Kasus Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Camat Tapung Tak Akan Lepas Dari Kasus Indra Sakti

By Redaksi Published 16 Juni 2025
Share
2 Min Read
Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Camat Tapung Kabupaten Kampar Sofiandi diduga tidak akan lepas dari jeratan hukum dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Kasus tersebut sudah 1 orang tersangka nya, yakni mantan Kades Indra Sakti, Misdi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com di Bangkinang Kota, Senin (16/6/2025).

“Sofiandi agak susah lolos dari  hukum dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti 40 hektar. Tanah milik Desa/Negara yang seharus nya dijaga oleh Kades dan Camat dari mafia tanah agar tidak hilang, malah sebaliknya Misdi selaku Kades Indra Sakti dan Sofiandi selaku Camat diduga ikut terlibat dalam proses terbitnya SKT tanah kas Desa untuk perorangan,” terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, celakanya tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar habis diterbitkan SKT nya untuk sekelompok orang.

Menurut Daulat Panjaitan, Negara dirugikan dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti, karena tanah milik Desa/Negara berubah hak milik menjadi hak milik pribadi dan sekelompok orang.

Tidak mungkin hanya Misdi seorang mempertanggung jawabkan secara hukum. Camat Tapung Sofiandi diduga terlibat dalam proses terbitnya SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar, terang nya.

Mudah – mudah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar bisa lebih profesional untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti, seru Daulat Panjaitan. (tim)

Redaksi 16 Juni 2025 16 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Presiden AS Tolak Rencana Israel Untuk Membunuh Pemimpin Iran
Next Article Fasilitas Rudal Jarak Jauh Iran Kembali Dibombardir Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembunuhan Sadis Padang Pariaman, Tubuh Korban Dipotong – Potong

19 Juni 2025
Hukrim

Kasus Temuan LHP di Disdikpora Kampar Masih Puldata di Kejari Kampar

19 Juni 2025
Hukrim

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

18 Juni 2025
Hukrim

LPPNRI : Nasib Camat Tapung Ditangan Kejari Kampar

18 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?