KAMPAR Juangsumatera.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Selasa kemarin (2/4/2024) pihak Kejari Kampar melakukan penggeledahan di 3 lokasi, ke 3 lokasi yang digeledah oleh Kejari Kampar tersebut, yakni kantor Camat Tapung, kantor Desa Indra Sakti dan rumah mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.
Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kampar ke 3 lokasi tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang sekarang ini sudah mantan Kades.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Rabu pagi (3/4/2024) mengatakan, bahwa Camat Tapung, Sofiandi diduga ikut menanda tangani SKT tanah kas Desa Indra Sakti 39 hektar.
“Kita menduga, Camat Tapung ikut menikmati dari hasil penerbitan SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar. SKT tanah kas Desa terbit untuk perorangan,” terangnya.
Tidak mungkin seorang Camat tidak mengetahui bahwa tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sudah lama terjadi permasalahan antara kelompok masyarakat dengan Desa Indra Sakti.
Seharusnya Kades dan Camat harus menjaga aset Desa/Negara agar tidak di kapling atau diambil oleh segelintir orang. Tapi kenyataan nya sekarang, aset milik Desa/Negara berupa tanah seluas 39 hektar di Desa Indra Sakti diterbitkan SKT oleh Kades dan Camat Tapung ikut dalam penerbitan SKT tersebut, terangnya. (Tim)