By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Brasil Bongkar Aib Israel, Siap Gugat di ICJ
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Brasil Bongkar Aib Israel, Siap Gugat di ICJ

By Redaksi Published 24 Juli 2025
Share
4 Min Read
Warga Gaza sedang antri untuk mendapatkan bantuan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa mereka sedang dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam perkara di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Langkah ini menandai eskalasi keterlibatan negara-negara di luar blok Barat dalam mendesak akuntabilitas internasional atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Brasil pada Rabu (23/7/2025) dan dikutip dari CNBC Indonesia. Brasil menyatakan bahwa komunitas internasional tidak boleh tinggal diam terhadap kekejaman yang terus berlangsung.

“Brasil percaya bahwa tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kelalaian politik. Impunitas melemahkan legalitas internasional dan merusak kredibilitas sistem multilateral,” tegas kementerian itu, dilansir Al Jazeera.

Langkah intervensi ini merujuk pada perkara yang pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ berdasarkan Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Brasil menyatakan bahwa mereka sangat terganggu oleh kekerasan yang berulang terhadap warga sipil Palestina, tidak hanya di Gaza tetapi juga di wilayah Tepi Barat.

“Pemerintah Brasil menyatakan kemarahan mendalam atas episode kekerasan yang terus-menerus terhadap populasi sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza tetapi juga meluas ke Tepi Barat,” tulis pernyataan tersebut.

Brasil secara eksplisit mengecam penggunaan kelaparan sebagai alat perang. Dalam pernyataan itu, disebutkan bahwa warga sipil Palestina telah menjadi korban pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk penggunaan kelaparan secara terang-terangan sebagai senjata perang.

Situasi kemanusiaan di Gaza makin memburuk sejak Israel memberlakukan blokade total pada bulan Maret 2025, yang melarang masuknya semua bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut selama beberapa bulan.

Meski kemudian bantuan terbatas diperbolehkan melalui Jalur Bantuan Kemanusiaan Gaza (GHF), sebuah kelompok yang terkait erat dengan Israel dan Amerika Serikat, distribusinya justru menimbulkan lebih banyak korban.

Sejak Mei 2025, lebih dari 1.000 warga Palestina yang mengantre bantuan di lokasi distribusi GHF dilaporkan tewas akibat serangan pasukan Israel. Seiring meningkatnya laporan tentang kematian akibat kelaparan, sejumlah pejabat PBB mengecam lokasi-lokasi distribusi itu sebagai perangkap maut.

PBB bahkan menegaskan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan GHF, yang dinilai telah menggantikan peran lembaga-lembaga bantuan internasional yang sebelumnya dilarang beroperasi oleh Israel di Gaza.

Brasil bukan satu-satunya negara yang menyatakan keinginan untuk turut serta dalam perkara ICJ tersebut. Beberapa negara lain seperti Spanyol, Turki, dan Irlandia juga telah menyampaikan permohonan resmi untuk campur tangan. Mereka meminta ICJ menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Namun demikian, ICJ hingga kini belum mengambil keputusan final mengenai apakah tindakan Israel di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.

Pada Januari 2024 lalu, pengadilan sempat mengeluarkan perintah sementara kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida, termasuk membuka akses lebih luas terhadap bantuan kemanusiaan. Namun, efek dari perintah tersebut sejauh ini dinilai minim.

Sementara itu, dukungan Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya terhadap Israel tetap kuat, meskipun semakin banyak pakar hak asasi manusia dan organisasi internasional yang memperingatkan tentang adanya pelanggaran sistematis terhadap hak-hak warga Palestina.

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva sendiri sebelumnya telah secara terbuka menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, dalam pertemuan BRICS awal Juli 2025.

Menurut Kementerian Luar Negeri Brasil, keputusan untuk mengintervensi perkara ini didasarkan pada keyakinan bahwa “hak rakyat Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida telah dilanggar secara tidak dapat diperbaiki.”

Melalui langkah ini, Brasil berharap dapat mendorong masyarakat internasional untuk mengambil posisi lebih tegas.

“Kami memiliki kewajiban moral untuk bertindak. Ketidakaktifan akan menjadi bentuk persetujuan diam-diam atas kekejaman yang sedang terjadi,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil. (luc/luc/red)

Redaksi 24 Juli 2025 24 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Gunung Marapi Erupsi di Sumbar, Letusan Abu 1,6 Km
Next Article PBB : 294 Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan Sejak 30 Juni
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Nasional

Dadan Hidayana : BGN Senang Kalau Ada Viral, Teguran Buat SPPG

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?