By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Ngaku Sulit Dapat Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Ngaku Sulit Dapat Kuota Haji

By Redaksi Published 26 Januari 2026
Share
3 Min Read
Bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan KPK hari ini. Fuad akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” kata Fuad saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026) dikutip dari detiknews.

Fuad menjelaskan travel haji-umrah milikinya kesulitan mendapat kuota haji dan jumlahnya menurun pada 2024. Jadi perlu menggunakan haji furoda. “Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” sebutnya.

Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda,” tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Fuad, selama ini diam karena tak mau mengganggu proses pengusutan yang tengah berlangsung di KPK. Dan hari ini dia akan menyampaikan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan tersebut. “Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.

Adapun kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. (rdp/rdp/red)

Redaksi 26 Januari 2026 26 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Noel : Hukum Mati Saya, Karena Saya Komit Terhadap Isu Ini
Next Article Eks Direktur Kemendikbud Dapat ‘Uang Terima Kasih’ 7.000 Dollar AS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Hukrim

PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

30 Januari 2026
Hukrim

Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan

30 Januari 2026
Hukrim

KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?