JAKARTA Juangsumatera.com- Serangan Israel masih terus berlangsung di Gaza, Palestina, hingga Jumat (12/1) dini hari. Namun di sisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) kini memulai pengadilan terkait tuntutan genosida Gaza yang dilakukan Israel.
Kasus tersebut diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) ke ke Den Haag dengan menyebut Tel Aviv telah melanggar konvensi genosida tahun 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust. Konvensi itu sendiri mengamanatkan semua negara untuk memastikan kejahatan serupa tidak pernah terulang kembali.
“Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza,” kata advokat Pengadilan Tinggi Afsel Tembeka Ngcukaitobi kepada pengadilan dimuat Reuters dan dilansir dari CNBC Indonesia.
“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara,” terangnya.
Afsel pun meminta pengadilan memberikan perintah awal untuk menuntut Israel berhenti berperang sekarang. Sementara pengadilan akan mendengarkan seluruh manfaat dari kasus ini dalam beberapa bulan mendatang.
Hal ini kemudian ditanggapi pedas oleh Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ia mengatakan, Afsel sangat munafik dan itu sangat memuakkan Israel.
“Kemunafikan Afsel sangat luar biasa, di manakah Afsel ketika jutaan orang terbunuh dan terlantar di Suriah dan Yaman oleh mitra Hamas,” katanya.
Kami memerangi teroris, kami memerangi kebohongan. Hari ini kami melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka berperang melawan genosida, katanya.
Kementerian luar negeri Israel juga menuduh Afsel sebagai cabang sah organisasi Hamas. Negeri Zionis itu mengatakan ada klaim palsu dan tidak berdasar.
“Kami akan terus mempertahankan hak kami untuk membela diri dan mengamankan masa depan kami hingga kemenangan total,” tambahnya.
Sementara Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu dekat Israel membela negara itu. Gedung Putih juga mengatakan tuduhan genosida tidak berdasar.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sendiri diketahui tengah melakukan safari ke Arab, dan menemui pejabat Israel – Palestina serta para pemimpin negara – negara Arab yang bertetangga.
Ia mash membela kampanye Israel untuk memberantas Hamas meski di sisi lain mendorongnya untuk bekerja sama dengan Otoritas Palestina (PA), yang mengakui Israel.
Dilain sisi, Hamas memberi komentar soal sidang pertama ICJ. Keterangan diberikan anggota biro politik Hamas, Bassem Naim.
“Kami menantikan pengadilan mengeluarkan keputusan yang adil bagi para korban, dengan menyerukan menghentikan agresi dan meminta pertanggung jawaban penjahat perang,” katanya dalam keterangan tertulis.
ICJ mash terus bersidang hari ini. Sejumlah negara memberi dukungan ke Afsel antara lain Malaysia, Turki, Yordania, Bolivia, Maladewa, Nambia dan Pakistan. (Tim)