JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) dikutip dari detiknews.
Diterangkan nya lebih lanjut, data itu kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk memberi dana investasi.
Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI, jelas Ade Safri.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.
Dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan. Namun penarikan tidak bisa dilakukan.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tuturnya.
Diterangkan Ade Safri, selain dugaan penipuan, dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri ini.
Ade Safri mengatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Hitungan ini bisa bertambah selama proses penyelidikan.
“Total kerugian dari pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkasnya. (ond/fca/red)


