By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris DSI Terkait Dugaan Fraud
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris DSI Terkait Dugaan Fraud

By Redaksi Published 10 Februari 2026
Share
2 Min Read
Kantor Bareskrim Polri
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah 2 tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya ialah Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, RL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan nya lebih lanjut, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar lebih dari 80 pertanyaan.

“Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.

Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari. RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Penyidik juga memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin. Namun mantan Direktur PT DSI, MY, tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. “MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri. (ond/azh/red)

Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai
Next Article Wakil Bupati Kampar Sambangi Korban Kebakaran di Tambang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Hukrim

KPK : Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris 12 Perusahaan

10 Februari 2026
Hukrim

Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Akan Dipanggil Bareskrim Jumat Besok

10 Februari 2026
Hukrim

KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai

10 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?