By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Sita Uang dan Aset Rp 37,6 M Dari Sindikat Judol
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Sita Uang dan Aset Rp 37,6 M Dari Sindikat Judol

By Redaksi Published 7 Januari 2026
Share
3 Min Read
Bareskrim Polri jumpa pers terkait kasus judol
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang hingga aset dengan total nilai Rp 37,6 miliar dari sindikat praktik perjudian online (judol). Penyitaan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Himawan, dari LHA itu telah diterbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.

Tiga laporan polisi itu adalah LP/A/562/IX/2022 yang berkaitan dengan situs judol Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin.

“Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening,” terang Himawan.

Selanjutnya LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025. Laporan itu terkait dengan situs judi online ‘Kedai 69’. Dalam perkara ini, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.

Kemudian, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, yang berkaitan dengan situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyidik melakukan penyitaan uang Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening. “Aset fisik juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko” lanjut Himawan.

Himawan juga menyebut, hingga kini terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuh Himawan.

Atas sinergi itu, dia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui LHA. Menurutnya, LHA menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya perjudian online.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” imbuhnya. (ond/rfs/red)

Redaksi 7 Januari 2026 7 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Terkait Kebun 2.800 H
Next Article Doktif Desak Penahanan Richard Lee
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu, Jaksa Kaji Untuk Banding

9 Januari 2026
Hukrim

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Oleh KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Hukrim

Mantan Kajari Bekasi Dipanggil KPK, Terkait kasus Ade Kuswara

9 Januari 2026
Hukrim

20 Perusahaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Didesak Satgas PKH Bayar Denda

8 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?