JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri menyebut jumlah pengguna kokain di Indonesia meningkat tahun ini. Dengan adanya pengungkapan 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba.
“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) dilansir dari detiknews.
Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran kokain di Indonesia masih tergolong langka, karena harganya yang cukup mahal dibanding narkoba jenis lainnya. Penggunanya pun kelompok tertentu saja. “Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujar nya.
Eko Hadi menyampaikan tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih akan terus mengembangkan jaringan pengedar kokain ini sampai ke atasnya.
“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” ujarnya.
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi.
Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.
Andy mengatakan, tim gabungan yang dipimpinnya serta Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen menciduk para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (10/4) lalu. Polisi awalnya menangkap dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena diduga membawa kokain dalam tas ransel.
“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang nelayan yaitu Usman, Mahiddin serta M. Amin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap seorang pengedar, Swandi di Sumatera Utara.
Saat menggerebek rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurutnya, para tersangka rencananya hendak menjual narkoba tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram.
“Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Andy. (mea/fas/red)