By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Bongkar Penyelundupan, Rugikan Negara Rp 64 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Bongkar Penyelundupan, Rugikan Negara Rp 64 M

By Redaksi Published 5 Februari 2025
Share
3 Min Read
Bareskrim sedang konferensi pers terkait kasus penyeludupan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Satgas Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan baja hingga rokok di berbagai daerah. Dari 4 kasus penyelundupan itu kerugian negara diduga mencapai Rp 64 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan. Adapun lokasinya di Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.

“Selama kurun waktu sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025, 3 bulan), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim melalui Satgas Penyelundupan telah melakukan pengungkapan empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) dilansir dari detiknews.

Kasus pertama ialah penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan. Seorang berinisial RH menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB),” jelas Helfi.

“Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran bea masuk, PPH, PPN dan DM,” lanjutnya.

Kedua, kasus penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten. Pelaku, kata dia menempelkan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Di mana pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) denga isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal,” ujarnya.

Kasus berikutnya ialah penyelundupan barang elektronik di pergudangan Cikupa, Tangerang. Helfi menduga barang-barang itu diproduksi dan diperdagangan tanpa SNI.

“Barang bukti 2.406 unit elektronik tanpa SNI. Untuk tersangka saat ini PT GIA (Glisse Indonesia Asia),” sebutnya.

Tindak pidana selanjutnya ialah berupa penyelundupan sparepart palsu kendaraan roda empat berbagai merek berupa kampas rem, filter oli hingga filter solar di tiga gudang di kawasan Jakarta. Dia mengatakan barang-barang itu dijual Toko Sumber Abadi ke toko-toko lain di wilayah Jakarta dengan nilai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia mengatakan nilai seluruh barang yang diselundupkan itu mencapai Rp 51 miliar. Dia mengimbau masyarakat waspada saat membeli barang yang tidak sesuai standar.

“Dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000, total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya dan dipastikan bahwa mereka melakukan itu secara masif bersama-sama dan perlu kewaspadaan kita semua,” ujar Helfi.(ond/haf/red)

Redaksi 5 Februari 2025 5 Februari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Bupati Kampar Buka Secara Resmi Seminar Kejayaan Kampar
Next Article Tidak Satupun Mantan Ketua DPRD Kampar Hadir Dalam Rapat Paripurna
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?