By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh

By Redaksi Published 4 Mei 2025
Share
1 Min Read
18 bungkus sabu yang dibungkus dalam sarung diamankan Bareskrim
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sabu di wilayah Aceh Timur, Aceh. Sebanyak 18 bungkus sabu yang dibungkus dalam sarung bisa diamankan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi lebih dulu mendapat informasi ada peredaran narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh,” kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025) dikutip dari detiknews.

Didapati pada Senin (28/4) pukul 23.20, terjadi transaksi narkotika di Langsa sebanyak 18 bungkus. Tersangka yang berinisial S kemudian dikejar polisi dan sempat membuang 10 bungkus sabu.

Polisi kemudian mengamankan tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Polisi turut menyita 8 bungkus sabu yang tersisa.

“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 K dan netto 18,54 K,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti turut disita dari tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.

“Melakukan pengembangan jaringan. Melengkapi administrasi penyidikan dan sidik tuntas,” sebutnya. (ial/knv/red)

Redaksi 4 Mei 2025 4 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kaltim Digagalkan Bareskrim Polri
Next Article LPPNRI Dorong Pemkab Kampar Untuk Fungsikan Gedung Irna RSUD Bangkinang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?