By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Australia Terapkan Aturan RI, Inggris dan Jerman Mau Ikutan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Australia Terapkan Aturan RI, Inggris dan Jerman Mau Ikutan

By Redaksi Published 18 Januari 2026
Share
6 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Australia resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini juga menarik perhatian sejumlah negara maju lainnya termasuk Inggris dan Jerman.

Aturan serupa juga sudah diterapkan di Indonesia sejak Maret 2025 lalu. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas), yang memberikan batasan penggunaan media sosial berdasarkan usia 13-18 tahun. Selain itu anak juga diperbolehkan memiliki akun media sosial asal diizinkan oleh orang tua.

Melansir CNBC International dan dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/1/2026), pemerintah di berbagai negara juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.

Undang-Undang Amandemen Keamanan Online Australia berlaku pada 10 Desember, yang mencakup platform media sosial besar seperti Reddit, X, Instagram, YouTube, TikTok.

Platform itu mewajibkan penerapan metode verifikasi usia untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun. Di sisi lain, perusahaan yang melanggar juga bisa menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta atau setara US$ 32 juta.

Hal ini memicu reaksi beragam di kalangan remaja, perusahaan teknologi hingga pemerintah. Selain itu beberapa pemerintah di negara lainnya juga tengah merancang aturan serupa yang dilakukan oleh Australia.

“Ini masalah global, dan pemerintah dimana-mana mendapat tekanan untuk merespons,” kata Daisy Greenwell, salah satu pendiri organisasi berbasis di Inggris Smartphone Free Childhood (SFC).

Daisy juga melihat beberapa negara lain bergerak ke arah ini. Pasalnya banyak pihak yang berpikir bahwa kondisi dunia internet saat ini efektif bagi anak-anak hingga orang tua.

Adapun negara lain yang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun termasuk Inggris, Prancis, Denmark, Spanyol, Jerman, Italia, dan Yunani.

Sedangkan, Managing Director di Neely Center, USC Marshall School, Ravi Iyer mengatakan di Amerika Serikat diprediksi belum akan menerapkan larangan nasional ini, meski ada minat di tingkat negara bagian dan lokal.

“Saya lebih yakin di tingkat negara bagian, dan saya percaya beberapa negara bagian AS akan menerapkan kebijakan semacam ini dalam beberapa tahun ke depan,” kata Iyer.

Legislator di California dan Texas tengah meninjau kemungkinan menerapkan larangan di tingkat negara bagian pada 2026.Namun hal ini mungkin akan menghadapi resistensi dari perusahaan teknologi.

Tercermin dari apa yang terjadi di Australia. forum Reddit melayangkan gugatan atas aturan itu yang disebut terlalu membatasi diskusi politik secara online. Selain itu Meta, pemilik Facebook, dan Instagram mendesak pemerintah Australia untuk meninjau kembali larangan itu. Sedangkan X memberikan penjelasan kepada pengguna bahwa “itu bukan pilihan kami, Ini kewajiban hukum di Australia”.

Di Inggris terjadi desakan yang meningkat pesat untuk melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Dewan bangsawan Inggris diperkirakan memberikan suara minggu ini mengubah Children’s Wellbeing and Schools Bill agar mencakup larangan itu.

Organisasi SFC Greenwell meluncurkan kampanye email yang mengirim lebih dari 100.000 email kepada legislator lokal Inggris, mendesak pemerintah untuk menetapkan “batasan yang masuk akal dan sesuai usia untuk melindungi kesejahteraan anak.”

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer bahkan mendukung gagasan ini, mengatakan “kita perlu lebih melindungi anak-anak dari media sosial” dan sedang mempelajari larangan Australia.

Starmer juga mempertimbangkan semua opsi. Pasalnya dia memberikan perhatian khusus waktu di depan layar anak-anak berusia 5 tahun.

“Anak-anak datang ke sekolah usia empat tahun setelah menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar,” tambahnya.

Selain itu Perancis juga menjadi kandidat kuat, karena tengah membahas dua rancangan undang-undang. Salah satu yang didukung Presiden Emmanuel Macron adalah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, mengutip France 24.

Lembaga kesehatan publik Prancis, ANSES, menekankan bahwa dampak negatif media sosial “sangat banyak” dan terdokumentasi dengan baik.

Sebelumnya, Malaysia juga dilaporkan berencana membuat aturan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Menteri Komunikasi setempat Fahmi Fadzil menjelaskan pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait hal tersebut yang digunakan di beberapa negara termasuk Australia.

Alasan pemberlakuan aturan karena perlunya melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Jika rencana ini jadi kenyataan, Malaysia akan memiliki aturan serupa mulai tahun depan.

Selain itu aturan pembatasan media sosial untuk anak juga mulai digaungkan di Korea Selatan (Korsel).

Calon kepala komisi penyiaran dan media Korsel mengatakan kepada parlemen pada Selasa (16/12/2025) bahwa ia akan berupaya memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi remaja, dengan mengatakan bahwa itu adalah prioritas sebagai upaya untuk melindungi kaum muda.

Kim Jong-cheol mengatakan selama sidang dengar pendapat tentang pencalonannya bahwa bagian penting dari misi komisi tersebut adalah untuk memastikan masyarakat dapat berkomunikasi dalam lingkungan yang aman dan bebas, serta tertib, dikutip dari Reuters.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi kaum muda seperti langkah-langkah yang diterapkan di Australia, Kim menjawab: “Saya percaya kita harus melakukannya, tentu saja.”

“Saya percaya melindungi kaum muda dalam aspek itu adalah tujuan penting dan utama, dan saya bermaksud untuk menjalankan pekerjaan ini dengan mengingat hal itu,” katanya (mkh/mkh/red)

Redaksi 18 Januari 2026 18 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Museveni Menangi Pilpres Uganda Untuk Ketujuh Kalinya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Museveni Menangi Pilpres Uganda Untuk Ketujuh Kalinya

18 Januari 2026
Nasional

Khamenei Sebut AS dan Israel Dalang Kematian Ribuan Orang di Iran

18 Januari 2026
Nasional

Negara yang Tolak Rencana AS Kuasai Greenland, Trump Ancam Tarif

17 Januari 2026
Nasional

Gunung Api Zaman Purba Tiba-Tiba Muncul

17 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?