By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Aspidum Kejati Jatim Diamankan Kejagung
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Aspidum Kejati Jatim Diamankan Kejagung

By Redaksi Published 2 April 2026
Share
1 Min Read
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani
SHARE

SURABAYA, Juangsumatera.com – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung.

Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas institusi.

Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya. “Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026) dikutip dari jpnn.com.

Menurutnya, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses klarifikasi dan pendalaman guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.

Reda juga menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.

“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan. Namun, institusi tersebut memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. (red)

Redaksi 2 April 2026 2 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 2.162 SPPG Ditutup Sementara
Next Article Inggris Kumpulkan 35 Negara Untuk Bebaskan Selat Hormuz
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Ada Sekolah Diarahkan Transfer Uang untuk Dapatkan Chromebook

3 April 2026
Hukrim

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding

3 April 2026
Hukrim

2 Orang Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Terkait Pinjaman Uang

2 April 2026
Hukrim

Dirjen Imigrasi Akan Bahas Strategi Atasi Oknum Pungli

1 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?