By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Asisten III : Pentingnya Pemetaan Kerjasama Daerah Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Advetorial

Asisten III : Pentingnya Pemetaan Kerjasama Daerah Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

By Redaksi Published 6 November 2024
Share
3 Min Read
Azwan sedang memberikan sambutan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Asisten III Ir. Azwan, M.Si membuka secara resmi sosialisasi pemetaan potensi kerjasama dan monitoring evaluasi kerjasama Kabupaten Kampar Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu, (6/11/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar Zaki Helmi, dan seluruh Kepala OPD yang mewakili serta Camat dan 4 Narasumber yaitu Prof. Agus Heruanto dari Pusat Kebijakan UBM, Dr. Rahmad Rahim dari Ahli Perencanaan utama Prov. Riau, Nika Fitria Sari S.IP, M.AP dari Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI dan Hindarto Hidayat dari Direktorat Ditjen Wilayah Kemendagri RI dan Tamu undangan Lainnya.

Dalam arahannya Asisten III Setda Kampar Azwan menjelaskan, bahwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah secara eksplisif mengatur tentang kerjasama daerah. Secara prinsip dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Azwan mengatakan, Kampar bersama sekolah-sekolah yang mencetak tenaga terampil dan siap pakai di bidangnya antara lain dengan sekolah tinggi Pertanahan Nasional STPN Yogyakarta, yang pertama kali Pemkab Kampar mendapatkan Qouta sebanyak 31 Taruna.

Selain itu kerjasama dengan Politeknik Statistika yang juga pertama kali dengan Pola Pembibitan Daerah, selanjutnya bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang sampai saat ini sudah menghasilkan SDM yang telah bekerja di Pemkab Kampar, ungkapnya.

Kemudian dibidang lainnya seperti kerjasama antar daerah dengan Kota Pekanbaru dalam rangka pelayanan Trans Metro di daerah perbatasan dan penanganan sampah serta dibidang kependudukan dan kesehatan yakni pelayanan dokumen Kependudukan dengan rumah sakit yang ada di Kampar dan Kota Pekanbaru.

Dari sisi kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar cukup banyak dan bervariasi, namun sejauh mana pelaksanaan dan hasil capaian sesuai yang diperjanjikan oleh masing masing pihak, tentunya perlu kita evaluasi bersama untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, kata Azwan.

“Selama periode kepemimpinan Pj Bupati Kampar Hambali yang belum genap satu tahun banyak yang dilakukan seperti kerjasama pendidikan dan kesehatan dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Kampar tentunya,”ungkapnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini semoga diikuti dengan baik dan dipahami serta dapat menambah wawasan kita terhadap penjelasan Narasumber yang Hebat ini, terang Azwan.

Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar, Zaki Helmi dalam laporannya menjelaskan, pemetaan potensi kerjasama ini diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah yaitu daerah yang akan melaksanakan kerjasama wajib melakukan pemetaan Pemerintah sesuai dengan potensi dan karekteristik daerah.

Hal tersebut dijabarkan dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Selanjutnya identifikasi dan pemetaan urusan pemerintah yang akan dikerjasamakan itu dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerjasama tersebut, terang Zaki Helmi. (Tim)

Redaksi 8 November 2024 6 November 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Bupati : Launching Swasembada Pangan Upaya Pemerintah Dukung Program Presiden
Next Article Studi Tiru Pemkab Kampar Terkait Pelaksanaan Inovasi Penurunan Stunting
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advetorial

Ahmad Yuzar : RPJMD Pedoman Utama Dalam Pembangunan Daerah

25 Maret 2025
Advetorial

Pemda Gelar Rapat Persiapan Malam Takbiran

25 Maret 2025
Advetorial

Wakil Bupati Kampar Berikan Bantuan Untuk Imam Masjid

25 Maret 2025
Advetorial

Wakil Bupati : Mari Bersama Membangun Kampar

24 Maret 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?