KAMPAR, Juangsumatera.com – Asisten III Ir. Azwan, M.Si membuka secara resmi sosialisasi pemetaan potensi kerjasama dan monitoring evaluasi kerjasama Kabupaten Kampar Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu, (6/11/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar Zaki Helmi, dan seluruh Kepala OPD yang mewakili serta Camat dan 4 Narasumber yaitu Prof. Agus Heruanto dari Pusat Kebijakan UBM, Dr. Rahmad Rahim dari Ahli Perencanaan utama Prov. Riau, Nika Fitria Sari S.IP, M.AP dari Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI dan Hindarto Hidayat dari Direktorat Ditjen Wilayah Kemendagri RI dan Tamu undangan Lainnya.
Dalam arahannya Asisten III Setda Kampar Azwan menjelaskan, bahwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah secara eksplisif mengatur tentang kerjasama daerah. Secara prinsip dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Azwan mengatakan, Kampar bersama sekolah-sekolah yang mencetak tenaga terampil dan siap pakai di bidangnya antara lain dengan sekolah tinggi Pertanahan Nasional STPN Yogyakarta, yang pertama kali Pemkab Kampar mendapatkan Qouta sebanyak 31 Taruna.
Selain itu kerjasama dengan Politeknik Statistika yang juga pertama kali dengan Pola Pembibitan Daerah, selanjutnya bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang sampai saat ini sudah menghasilkan SDM yang telah bekerja di Pemkab Kampar, ungkapnya.
Kemudian dibidang lainnya seperti kerjasama antar daerah dengan Kota Pekanbaru dalam rangka pelayanan Trans Metro di daerah perbatasan dan penanganan sampah serta dibidang kependudukan dan kesehatan yakni pelayanan dokumen Kependudukan dengan rumah sakit yang ada di Kampar dan Kota Pekanbaru.
Dari sisi kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar cukup banyak dan bervariasi, namun sejauh mana pelaksanaan dan hasil capaian sesuai yang diperjanjikan oleh masing masing pihak, tentunya perlu kita evaluasi bersama untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, kata Azwan.
“Selama periode kepemimpinan Pj Bupati Kampar Hambali yang belum genap satu tahun banyak yang dilakukan seperti kerjasama pendidikan dan kesehatan dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Kampar tentunya,”ungkapnya.
Untuk itu, dalam sosialisasi ini semoga diikuti dengan baik dan dipahami serta dapat menambah wawasan kita terhadap penjelasan Narasumber yang Hebat ini, terang Azwan.
Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar, Zaki Helmi dalam laporannya menjelaskan, pemetaan potensi kerjasama ini diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah yaitu daerah yang akan melaksanakan kerjasama wajib melakukan pemetaan Pemerintah sesuai dengan potensi dan karekteristik daerah.
Hal tersebut dijabarkan dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Selanjutnya identifikasi dan pemetaan urusan pemerintah yang akan dikerjasamakan itu dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerjasama tersebut, terang Zaki Helmi. (Tim)