KAMPAR, Juangsunatera.com – Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra sudah 2 bulan tidak bisa dihubungi/komunikasi dan juga tidak masuk kantor.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kampar, Ristanto kepada wartawan, Senin (21/7/2025). “Irwan Saputra sudah 2 bulan tidak masuk kantor dan juga tidak bisa komunikasi sama dia” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ristanto, saya selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kampar sudah berusaha menghubungi Irwan Saputra, karena Irwan Saputra anggota Komisi 1. Kawan – kawan juga berusaha komunikasi sama Irwan Saputra juga tidak bisa.
“Sampai saat ini komunikasi sama Irwan Saputra terputus. Terkait ketidak hadiran Irwan Saputra di DPRD Kampar.selama 2 bulan kita serahkan ke Badan Kehormatan (BK),” kata Ristanto.

Irwan Saputra informasi nya sudah 2 kali dipanggil oleh Kejari Kampar dan bersangkutan tidak pernah hadir. Seharusnya Irwan Saputra hadir dipanggil Kejari Kampar, pihak Kejari Kampar mungkin perlu klarifikasi dari Irwan Saputra.
Kita berharap kepada Irwan Saputra untuk menghadir panggilan dari pihak Kejari Kampar. Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Apalagi kasus tersebut sebelum Irwan Saputra menjadi anggota DPRD Kampar, terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Senin (21/7/2025) mengatakan, Irwan Saputra masih sebagai saksi dalam kasus dana KUR.
“Irwan Saputra masih sebagai saksi dan kita tidak tahu dimana keberadaan nya,” kata Kasi Intel Kejari Kampar.
Ketika ditanya apa upaya selanjutnya dari Kejari Kampar setelah Irwan Saputra mangkir 2 kali dari panggilan dan Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, “Untuk upaya selanjutnya itu strategi tim penyidik dan pimpinan kita,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Jackson Apriyanto Pandiangan, terkait kasus dana KUR kita dalam persiapan untuk limpahan persidangan. “Sebelum akhir bulan Agustus akan kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Disaat ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus dana KUR dan Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, itu pasti ada dan semuanya perlu tahapan dan pasti ada, kata nya singkat.
Untuk diketahui, dalam kasus penyaluran KUR pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.
Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025). (tim)


