KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Bangkinang telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat kemaren (14/11/2025).
Mantan Pimpinan Cabang BNI Bangkinang Andika Habli dan Empat terdakwa lainnya yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul dalam kapasitasnya sebagai Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit dan Fendra Pratama sebagai Asisten Analis Kredit.
Tapi sayang nya anggota DPRD Kampar dari fraksi PAN , Irwan Saputra yang diduga ikut terlibat dalam kasus KUR BNI Bangkinang sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar. Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar.
Terkait status Irwan Saputra dalam kasus KUR BNI, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi Juangsumatera.com, Senin (17/11/2025) melalui telepon genggam mengatakan, terkait status nya nanti kita beritahu bila ada perubahan.
“Tim sedang bekerja, terkait status nya (Irwan Saputra) nanti kita beritahu bila ada perubahan,” kata Jackson Apriyanto Pandiangan dengan singkat.
Ditempat yang terpisah salah seorang warga Kampar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kita minta kepada Kejari Kampar untuk menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra.
“Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar dalam kasus korupsi KUR BNI KCP Bangkinang yang merugikan negara Rp72,8 miliar,” terangnya. (tim)


