KAMPAR, Juangsumatera.com – Anggota DPRD Kampar dari PAN, Irwan Saputra sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Irwan Saputra dipanggil terkait kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang.
Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/7/2025) membenarkan hal tersebut. “Benar infonya, 2 kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” terangnya.
Ketika ditanya kapan rencana pemanggilan berikutnya untuk Irwan Saputra dan Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, nanti kita kabari, katanya singkat.
Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Kampar diduga terlibat dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025).
Ke 5 orang tersangka tersebut langsung ditahan oleh pihak Kejari Kampar. Ke 5 orang tersangka dari pihak Bank BNI KCP Bangkinang.
Untuk penerima KUR sampai saat ini belum satupun ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kampar. Beberapa sumber yang dihimpun oleh Juangsumatera.com, salah seorang anggota DPRD Kampar diduga ikut terlibat dalam kasus KUR BNI KCP Bangkinang tersebut yang telah merugikan keuangan negara sebesar 60 milyar.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar menanggapi kasus KUR BNI KCP Bangkinang tersebut. “Dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Bangkinang diduga terlibat salah seorang anggota DPRD Kampar,” kata Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Kamis (29/5/2025).
Menurut Daulat Panjaitan, nasib anggota DPRD Kampar tersebut hanya menunggu waktu saja. Kan tidak mungkin hanya pihak Bank saja yang menjadi tersangka dalam kasus KUR.
“Penerima KUR dan pihak – pihak yang terlibat dalam proses untuk memuluskan cairnya dana KUR tersebut yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka,” terang Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, nasib anggota DPRD Kampar tersebut hanya menunggu saja, karena anggota DPRD Kampar tersebut diduga terlibat dalam kasus KUR BNI Bangkinang. (tim)


