KAMPAR, Juangsumatera.com – Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Irwan Saputra dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejari Kampar dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at (8/8/2025) membenarkan bahwa Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir.
“Betul, untuk langkah selanjutnya akan kita laporkan dan petunjuk pimpinan,” katanya dengan singkat.
Ditempat yang terpisah salah seorang warga Kampar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, sudah 3 kalinya anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra tidak hadir dari panggilan pihak Kejari Kampar sangat kita sayangkan.
“Sudah seharusnya Kejari Kampar menetapkan Irwan Saputra sebagai tersangka, karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus penyaluran KUR BNI,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus penyaluran KUR pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.
Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025). (tim)


