By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Anggota DPRD Kampar 3 Kali Mangkir Dari Panggilan Kejari Kampar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Anggota DPRD Kampar 3 Kali Mangkir Dari Panggilan Kejari Kampar

By Redaksi Published 8 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Irwan Saputra dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejari Kampar dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at (8/8/2025) membenarkan bahwa Irwan Saputra sudah 3 kali mangkir.

“Betul, untuk langkah selanjutnya akan kita laporkan dan petunjuk pimpinan,” katanya dengan singkat.

Ditempat yang terpisah salah seorang warga Kampar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, sudah 3 kalinya anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra tidak hadir dari panggilan pihak Kejari Kampar sangat kita sayangkan.

“Sudah seharusnya Kejari Kampar menetapkan Irwan Saputra sebagai tersangka, karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus penyaluran KUR BNI,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus penyaluran KUR pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.

Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025). (tim)

Redaksi 8 Agustus 2025 8 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Legislator Desak Transparansi, Terkait Tewasnya Prada Lucky Oleh Senior
Next Article Camat Tapung Diduga Ikut Terlibat Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?