By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Anak SYL di Panggil KPK, Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Anak SYL di Panggil KPK, Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan

By Redaksi Published 4 September 2024
Share
1 Min Read
Kantor KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra dari Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, terkait kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021, Rabu (4/9).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Kemal Redindo Syahrul Putra (PNS),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap Dindo. Pada hari ini, KPK juga memanggil satu saksi lain dengan inisial S yang merupakan penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK mengatakan terdapat kerugian keuangan negara dari kasus ini. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.

Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. (ryn/tsa/tim)

Redaksi 4 September 2024 4 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai
Next Article Serangan Houthi Yaman di Laut Merah, Arab Saudi Merespons
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?