By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Airlangga Minta Bea Cukai Cs Kerja 24 Jam Untuk Bebaskan’ Ribuan Kontainer
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Airlangga Minta Bea Cukai Cs Kerja 24 Jam Untuk Bebaskan’ Ribuan Kontainer

By Redaksi Published 18 Mei 2024
Share
3 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan rombongan mencek Ribuan kontainer
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pemerintah akan memastikan puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan dapat segera dirilis seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8/2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kontainer yang tertahan di pelabuhan akan segera dirilis. Dia pun berharap prosesnya bisa berlangsung dengan cepat.

“Kita berharap dari bea cukai tanjung Priok bisa segera merilis komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8/2024,” katanya saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Airlangga pun meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 jam sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan.

Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukai Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.

“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” tuturnya.

Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap
7 kelompok barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor.

Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.

Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).

Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan Pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.

Permendag yang baru diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini. (YL)

Redaksi 18 Mei 2024 18 Mei 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pertempuran Pecah di Gaza Utara, Bantuan Mulai Mengalir Dari Dermaga AS
Next Article Delegasi Israel Diteriaki ‘Pembohong’ di ICJ
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Garuda Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

1 Juli 2025
Nasional

Pemimpin Oposisi Israel Desak Netanyahu Akhiri Perang di Gaza

1 Juli 2025
Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

30 Juni 2025
Nasional

Israel Serang Lebanon Selatan saat Gencatan Senjata dengan Iran

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?