By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ahok Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ahok Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

By Redaksi Published 9 Januari 2025
Share
2 Min Read
Ahok sedang mendatangi kantor KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.

Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.

Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. (Red)

Redaksi 9 Januari 2025 9 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang, KKP Buka Suara
Next Article Ketua Partai Lulus PPPK di Kampar, BKPSDM : Ia Telah Mundur dari Partai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus

4 Desember 2025
Hukrim

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau

3 Desember 2025
Hukrim

KPK Tak Ambil Pusing Soal Ridwan Kamil Tak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB

3 Desember 2025
Hukrim

Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

2 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?