By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Usut Kasus Korupsi Sritex
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Usut Kasus Korupsi Sritex

By Redaksi Published 1 Mei 2025
Share
3 Min Read
PT Sritex
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.comn — Kebangkrutan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pengusutan hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya korupsi yang menjadi penyebab kebangkrutan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, timnya sudah melakukan serangkaian penyidikan sejak akhir 2024. Menurut dia, fokus penyidikan yang dilakukan jajarannya terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh beberapa perbankan pelat merah.

“Betul sudah penyidikan,” kata Febrie kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dia mengaku, belum dapat memberikan penjelasan banyak tentang hasil penyidikan yang selama ini sudah dilakukan timnya.

Tetapi, kata dia, penyidik bakal menyampaikan ke publik jika hasil penyidikan sudah mengerucut pada temuan kerugian negara dan penetapan tersangka. “Kita tunggu hasilnya nanti dari tim penyidikan,” ucap Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, proses pengusutan adanya dugaan korupsi terkait PT Sritex statusnya masih penyidikan umum. Menurut dia, serangkaian pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait untuk dimintakan keterangan oleh penyidik, sudah dilakukan.

Hanya saja, sambung dia, penyidik belum dapat membuka gamblang tentang siapa-siapa saja yang sudah dimintakan keterangan. “Sudah ada beberapa yang dipanggil. Tetapi itu kan sifatnya masih dalam penyidikan umum. Kalau sudah ada tersangkanya, seperti pada kasus-kasus yang kita tangani, pasti akan diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kita,” kata Harli.

Dia mengatakan, penyidikan terkait PT Sritex menyangkut soal dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas-fasilitas kredit yang dilakukan oleh sejumlah perbankan di Indonesia. “Secara umum, dugaannya itu terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan,” ucap Harli.

PT Sritex pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, dinyatakan bangkrut atau pailit. Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut pun sayonara tutup permanen.

Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan piutang senilai Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari sebanyak 1.654 kreditur.

Di sisi lain, PT Sritex memiliki utang dengan total Rp 4,2 triliun ke bank pelat merah, yaitu Rp 2,9 triliun kepada BNI, sebanyak Rp 611 miliar ke BJB, sebanyak Rp 185 miliar ke Bank DKI, dan Rp 502 miliar kepada Bank Jateng. (red)

Redaksi 1 Mei 2025 1 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sidang Kasus OTT Mantan Gubernur Bengkulu
Next Article Plt Presiden Korea Selatan Mengundurkan Diri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?