JAKARTA, Juangsumatera.com – Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap tiga orang terkait penyelundupan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur. Bareskrim Polri menyebutkan ketiganya terkait dengan jaringan internasional.
“Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (17/4/2025) dilansir dari detiknews.
Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Mereka ditangkap pada Rabu (16/4).
Mereka tertangkap setelah sebelumnya, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyergap kapal di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya rencana transaksi sabu di Sungai Raya. Informasi tersebut kemudian diselidiki dengan melakukan pengintaian di lokasi.
Saat itu tim menemukan satu unit perahu yang ditumpangi oleh 2 orang tekong. Akan tetapi, saat tim hendak mendekati perahu tersebut, kedua tekong itu melarikan diri.
Tim selanjutnya menggeledah boat yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar, yang ternyata berisi 98 kilogram sabu.
Selanjutnya, anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut terkait jaringannya.
Sesuai Commander Wish
Brigjen Eko mengatakan, pengungkapan narkoba di wilayah Aceh ini sesuai dengan commader wish-nya.
“Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4).
Sebelumnya, Brigjen Eko Hadi menyampaikan commander wish kepada jajarannya tak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam commander wish tersebut, Eko Hadi meminta jajarannya untuk menindak narkoba dari hulu sampai ke hilir. (mei/mea/red)