By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Rumah La Nyalla Digeledah KPK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Rumah La Nyalla Digeledah KPK

By Redaksi Published 14 April 2025
Share
2 Min Read
La Nyalla Mattalitti
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) La Nyalla Mattalitti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus korupsi dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

“Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, (14/4/2025) dilansir dari TEMPO.CO.

Tessa berkata bahwa untuk detail penjelasan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penanganan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2019-2022.

Tessa mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang. “Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.

Tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan. Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (red)

Redaksi 14 April 2025 14 April 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Kampar Pimpin Rapat TAPD
Next Article Massa Akan ke Solo Buktikan Langsung Ijazah Jokowi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis

1 Juli 2025
Hukrim

Anggota DPRD Kampar Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Kejari Kampar

1 Juli 2025
Hukrim

5 Orang Warga Muara Mahat Baru Dilaporkan ke Polres Kampar

30 Juni 2025
Hukrim

KPK Kembali Menangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi

30 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?