JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terbaru penyidik memeriksa istri dan anak tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, keduanya diperiksa pada Selasa (8/4/2025) dikutip dari detiknews. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara itu.
Kedua saksi yang diperiksa adalah, CL selaku Anak Tersangka Hendry Lie
dan LL selaku Istri Tersangka Hendry Lie.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” kata Harli melalui keterangannya, Selasa (8/4).
Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada keduanya. Dia hanya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia telah didakwa menerima uang senilai Rp 1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.
“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). (ond/isa/red)