JAKARTA, Juangsunatera.com — Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (8/3) usai mendekam selama 52 hari. Yoon dibebaskan setelah jaksa menyetujui pembebasannya menyusul pembatalan penangkapannya di pengadilan.
Yoon keluar dari pusat tahanan mengenakan setelan hitam dengan kemeja putih di dalamnya. Ia tersenyum sebelum membungkuk di depan para pendukungnya yang menunggu.
“Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya, seperti dikutip AFP, Sabtu (8/3/2025) dan dirilis dari CNN Indonesia.
Pembebasan Yoon ini terjadi di tengah sidang pemakzulan dirinya imbas deklarasi darurat militer Korea Selatan pada 3 Desember 2024.
Majelis Nasional telah memutuskan untuk memakzulkannya karena membuat kegaduhan buntut penetapan darurat militer. Mahkamah Konstitusi akhirnya menggelar sidang untuk memutuskan pemakzulan Yoon pada 14 Januari 2025.
Namun, sidang itu ditunda karena Yoon tak hadir. Pada 15 Januari 2025, Yoon ditangkap di kediamannya usai menolak panggilan sidang.
Pada 20 Februari, Yoon menjalani sidang pidana terpisah, yang menjadikannya presiden Korsel pertama yang diadili secara pidana kala masih menjabat.
Sidang pidana ini masih terkait dengan deklarasi darurat militer tersebut, yakni tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 25 Februari, sidang pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi pun selesai dengan 16 saksi memberikan kesaksian.
Kini, Mahkamah Konstitusi Korsel tengah meninjau apakah akan memakzulkan Yoon secara resmi. Jika Yoon dimakzulkan, Korsel mesti mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.
Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan Yoon diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret 2025.
Diberitakan Korea JoongAng Daily, pembebasan Yoon pada 8 Maret tidak terkait dengan sidang pemakzulan yang sedang berlangsung saat ini maupun mengenai kasus pidana yang tengah menjeratnya.
Putusan pengadilan pada Jumat (7/3) dan perintah pembebasan dari jaksa pada Sabtu (8/3) hanya menentukan Yoon dapat ditahan secara hukum atau tidak.
Yoon telah mengajukan permohonan pembebasan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, dengan alasan bahwa dakwaan terhadapnya atas deklarasi darurat militer tidak sah.
Tim hukum Yoon mengajukan permintaan itu karena jaksa gagal mendakwanya dalam waktu 10 hari sejak penangkapan. Pengadilan pun mengabulkan untuk membebaskan Yoon, namun tetap melanjutkan persidangan terhadapnya. (blq/end/red)