JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menghukum atau mencabut izin perusahaan Minyakita yang melakukan pelanggaran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi karena pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar.
“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Amran memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan 9 bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran menemukan tiga perusahaan Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran. (Tim)