KAMPAR, Juangsumatera.com – Gudang besar diduga tempat penimbunan minyak subsidi jenis Solar di daerah Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau bebas beroperasi tanpa hambatan.
Salah seorang warga Karya Indah yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Jum,at (28/2/2025) mengatakan, gudang minyak diduga ilegal di Garuda Sakti Desa Karya Indah berisi minyak solar.
“Gudang minyak diduga ilegal tersebut cukup besar dan didalam gudang banyak tenki besar berukuran 1.000 liter. Aktifitas gudang tersebut cukup lancar,” ungkapnya.
Ditempat yang terpisah Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan dengan tegas mengatakan, kita minta kepada aparat gabungan untuk menggerebek gudang minyak diduga ilegal di Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
“Gudang minyak Solar yang diduga subsidi tersebut sangat merugikan masyarakat. Seharusnya masyarakat bisa menikmati minyak subsidi tersebut, tetapi malah dinikmati oleh alat berat,” terang Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, alat berat wajib memakai minyak non subsidi tetapi faktanya dilapangan alat berat malah memakai minyak subsidi.
Sudah seharusnya gudang minyak yang diduga minyak subsidi tersebut ditutup karena diduga melanggar undang – undang NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Ancaman dalam dalam undang – undang tersebut berbunyi, ”Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000,” kata Daulat Panjaitan. (Tim)