JAKARTA, Juangsumatera.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) buka suara terhadap penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2025.
Manajemen menegaskan, penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Perseroan, melainkan terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
“Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/2/2025) dilansir dari CNBC Indonesia.
Manajemen menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Perseroan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas operasional Perseroan tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap Perseroan,” pungkasnya. (fsd/fsd/red)