By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

By Redaksi Published 31 Januari 2025
Share
3 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan,” kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir dari CNN Indonesia.

Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.

Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Hal tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.

“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” ucap dia.

“Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Harli menyebut Kejagung menyebut pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” tutur dia.

“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” lanjutnya.

Diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB dan dipegang beberapa pihak.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembat

Teranyar, Nusron menyebut pihaknya sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang tersebut.

“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1). (dis/kid/red)

Redaksi 31 Januari 2025 31 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Serentak
Next Article Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Mulai Selidiki
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?